Holy Grace

Ketik referensi lalu tekan Enter

Terjemahan Sederhana Indonesia

Bagian: Bengkak, ruam, atau bercak

1 TUHAN berkata kepada Harun dan Musa, 2 “Apabila seseorang memiliki bengkak, ruam, atau bercak terang pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit menular, dia harus menghadap kepada salah seorang imam yang bertugas. 3 Imam akan memeriksa bagian kulit yang sakit pada orang itu. Jika bulu di daerah kulit yang terkena penyakit menjadi putih dan ada radang hingga di bagian dalam kulit, maka itu adalah penyakit menular. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. 4 “Tetapi jika hanya ada bercak berwarna putih, dan bagian itu tidak terlihat lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, serta warna bulunya tidak menjadi putih, maka imam akan menyuruh orang itu untuk mengasingkan diri dari antara umat selama tujuh hari. 5 Pada hari ketujuh orang itu akan kembali untuk diperiksa lagi. Jika imam melihat bahwa penyakitnya masih sama dan tidak menyebar pada kulit, maka imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari lagi. 6 Pada hari yang ketujuh sesudah pengasingan yang kedua, orang itu harus kembali untuk diperiksa lagi. Jika imam melihat bahwa penyakitnya memudar dan tidak menyebar, imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis. Ruam itu tidak berbahaya. Kemudian orang itu harus mencuci pakaiannya, dan dia tidak lagi najis. 7 Tetapi jika dalam beberapa waktu sesudah imam menyatakan dia tidak najis, ternyata gejala penyakit kulit itu menyebar di kulitnya, dia harus kembali melapor kepada imam. 8 Lalu imam akan memeriksa dia lagi. Jika benar bahwa penyakitnya itu memang sudah menyebar ke bagian kulit lainnya, maka imam akan menyatakan orang itu najis. Orang itu terkena penyakit kulit menular. 9 “Apabila seseorang terkena penyakit kulit, dia harus dibawa kepada imam. 10 Imam akan memeriksanya. Jika di bagian kulitnya terjadi pembengkakan berwarna putih yang menyebabkan bulu di bagian itu juga menjadi putih, dan jika ada luka terbuka sehingga dagingnya terlihat, 11 maka orang itu menderita penyakit kulit menular. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Dengan keadaan seperti itu, imam tidak perlu mengasingkan dia untuk memantau keadaannya, karena sudah jelas bahwa dia najis. 12 “Akan tetapi, jika imam melihat bahwa penyakit tersebut sudah menyebar ke seluruh tubuh orang itu, dari atas kepalanya sampai ke kakinya, 13 dan jika seluruh kulitnya sudah menjadi putih, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis. 14 Namun, jika ada luka terbuka sehingga dagingnya terlihat, orang itu najis. 15 Setiap kali imam melihat luka terbuka, dia akan menyatakan bahwa orang itu dalam keadaan najis. Luka terbuka adalah najis. Gejala itu menandakan penyakit kulit menular. 16 Tetapi jika luka yang terbuka itu sembuh dan memutih seperti warna kulit lainnya, dia harus kembali melapor kepada imam. 17 Imam akan memeriksanya. Jika bekas luka itu sudah memutih, imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis lagi.

Bagian: Bisul

18 “Apabila seseorang memiliki bisul di kulit lalu sembuh, 19 tetapi bekasnya menjadi bengkak berwarna putih atau muncul bercak putih kemerah-merahan, dia harus datang kepada imam untuk diperiksa. 20 Ketika imam memeriksanya dan menemukan bahwa nanah bisul sudah tembus ke dalam daging sekitarnya dan warna bulu di bagian itu menjadi putih, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Bekas bisul itu sudah menjadi penyakit kulit menular. 21 Namun, jika menurut pemeriksaan imam bulu di bekas bisul itu tidak memutih dan nanah bisul belum tembus ke bawah kulit sekitarnya, tetapi warnanya sedikit memudar, maka imam akan mengasingkan orang itu selama tujuh hari. 22 Jika selama pengasingan bercak itu menyebar, imam akan menyatakan orang itu najis. Gejala itu menandakan penyakit kulit menular. 23 Tetapi jika bercak itu tidak berubah dan tidak menyebar, berarti itu hanya bekas bisul. Imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis.”

Bagian: Luka bakar

24 “Apabila seseorang mengalami luka bakar dan daging pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan, 25 maka dia harus menunjukkannya kepada imam. Jika warna bulu pada luka itu memutih dan permukaan kulit pada lukanya tampak lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, maka penyakit kulit menular sudah muncul pada luka bakar itu. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. 26 Namun, jika menurut pemeriksaan imam bulu pada luka bakar itu tidak memutih dan permukaan kulit pada lukanya tidak tampak lebih dalam daripada permukaan kulit sekitarnya, tetapi warnanya memudar, imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari dari antara umat. 27 Pada hari ketujuh, orang itu harus kembali untuk diperiksa lagi. Jika ternyata luka itu menyebar di kulit, imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Orang itu menderita penyakit kulit menular. 28 Jika bagian luka tidak menyebar, bahkan telah memudar, berarti itu hanya bengkak bekas luka bakar, dan imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis.”

Bagian: Penyakit kulit di kepala

29 “Apabila seorang laki-laki atau perempuan terkena penyakit kulit di kepala atau di dagunya, 30 dia harus diperiksa oleh imam. Jika permukaan kulit yang sakit itu tampak lebih dalam daripada bagian kulit lainnya, dan rambut atau janggut di bagian itu menjadi lebih tipis serta berwarna kuning, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu najis, karena dia menderita penyakit kulit menular di kepala atau dagunya. 31 Jika menurut pemeriksaan imam permukaan kulit yang sakit itu tidak tampak lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, tetapi tidak ada rambut sehat berwarna hitam pada bagian itu, imam akan mengasingkan orang itu selama tujuh hari. 32 Pada hari ketujuh orang itu harus kembali untuk diperiksa. Jika penyakitnya tidak menyebar, tidak ada rambut kuning pada bagian kulit itu, dan permukaan kulit di bagian itu tidak terlihat lebih dalam daripada kulit sekitarnya, 33 maka orang itu harus mencukur rambut dan janggutnya, kecuali pada bagian kulit yang sakit. Lalu imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari lagi. 34 Pada hari ketujuh orang itu akan diperiksa lagi. Jika penyakitnya tidak menyebar dan permukaan kulit yang sakit tidak lebih dalam daripada bagian kulit di sekitarnya, imam akan menyatakan bahwa orang itu sudah tidak najis. Orang itu harus mencuci pakaiannya, dan dia tidak najis lagi. 35 Tetapi jika dalam beberapa waktu, sesudah imam menyatakan bahwa dia tidak najis, ternyata penyakit kulitnya menyebar, 36 maka orang itu harus kembali untuk diperiksa. Jika benar bahwa penyakitnya memang sudah menyebar, imam tidak perlu lagi mencari rambut berwarna kuning, karena orang itu sudah pasti najis. 37 Namun, jika imam melihat bahwa penyakit kulit itu tidak menyebar, dan rambut sehat berwarna hitam sudah tumbuh di daerah itu, berarti penyakitnya sudah sembuh. Imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis. 38 “Apabila seorang laki-laki atau perempuan memiliki bercak putih pada kulit, 39 dia harus diperiksa oleh imam. Jika bercak itu berwarna putih kusam, berarti itu hanya ruam yang tidak berbahaya, dan orang itu tidak najis. 40 “Jika rambut seseorang laki-laki rontok sampai dia menjadi botak, baik di bagian belakang maupun bagian depan kepalanya, dia tidak menjadi najis. 42 Namun, jika di bagian kepalanya yang botak terdapat kulit yang berwarna putih kemerahan, berarti orang itu menderita penyakit kulit menular. 43 Imam akan memeriksanya. Bila ada bagian yang bengkak dan putih kemerah-merahan pada kepalanya yang botak itu dan terlihat seperti penyakit kulit menular, 44 imam akan menyatakan bahwa orang itu najis, karena penyakit kulit menular ada di kepalanya.”

Bagian: Peraturan bagi orang yang diasingkan karena penyakit kulit

45 “Seseorang yang menderita penyakit kulit menular harus memakai pakaian sobek dan tidak menyisir rambutnya. Dia juga harus menutupi bagian bawah mukanya, dan ketika pergi ke mana pun haruslah dia berteriak, ‘Jangan mendekat! Najis! Najis!’ 46 Selama seseorang menderita penyakit kulit menular, dia tetap najis. Dia harus tinggal sendirian di luar perkemahan.”

Bagian: Peraturan tentang jamur pada pakaian

47 “Ada kalanya pakaian ditumbuhi jamur, baik pakaian yang ditenun dari wol, terbuat dari linen, maupun dari bahan kulit. 49 Jika bagian pakaian berubah warna menjadi kehijauan atau kemerahan, itu tandanya ada jamur pada kain, dan harus ditunjukkan kepada imam. 50 Imam akan memeriksanya, lalu menyuruh supaya pakaian itu ditaruh di tempat terpisah selama tujuh hari. 51 Pada hari ketujuh pakaian itu harus ditunjukkan lagi kepada imam. Jika jamurnya menyebar, jelaslah bahwa itu adalah jamur yang menghancurkan pakaian, maka pakaian itu menjadi najis. 52 Pemiliknya harus membakar pakaian berjamur itu, karena itu adalah jamur yang parah dan dapat menular. 53 “Tetapi jika menurut pemeriksaan imam, jamur itu belum menyebar, 54 imam harus menyuruh pemilik pakaian untuk mencucinya. Kemudian pakaian itu akan ditaruh di tempat terpisah selama tujuh hari lagi. 55 Sesudah itu, pakaian tersebut harus ditunjukkan lagi kepada imam. Jika jamur itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, maka pakaian itu masih najis dan harus dibakar. Baik jamurnya berada di bagian dalam maupun di bagian luar, pakaian itu tetap harus dibakar. 56 Tetapi jika menurut pemeriksaan imam jamurnya memudar sesudah pakaian itu dicuci, maka dia akan menyobek dan membuang bagian yang berjamur pada pakaian itu. 57 Jika dalam beberapa waktu jamur itu tumbuh kembali pada pakaian tersebut, berarti jamur itu menyebar, dan pakaian itu harus dibakar. 58 Jika sesudah pakaian itu dicuci jamurnya hilang, maka pakaian itu harus dicuci untuk kedua kalinya, kemudian pakaian itu tidak najis lagi.” 59 Demikianlah peraturan mengenai jamur pada pakaian yang terbuat dari wol, linen, atau bahan kulit, untuk menentukan apakah pakaian itu najis atau tidak.

World English Bible (dengan Deuterokanonika)

1 Yahweh spoke to Moses and to Aaron, saying, 2 “When a man shall have a swelling in his body’s skin, or a scab, or a bright spot, and it becomes in the skin of his body the plague of leprosy, then he shall be brought to Aaron the priest or to one of his sons, the priests. 3 The priest shall examine the plague in the skin of the body. If the hair in the plague has turned white, and the appearance of the plague is deeper than the body’s skin, it is the plague of leprosy; so the priest shall examine him and pronounce him unclean. 4 If the bright spot is white in the skin of his body, and its appearance isn’t deeper than the skin, and its hair hasn’t turned white, then the priest shall isolate the infected person for seven days. 5 The priest shall examine him on the seventh day. Behold, if in his eyes the plague is arrested and the plague hasn’t spread in the skin, then the priest shall isolate him for seven more days. 6 The priest shall examine him again on the seventh day. Behold, if the plague has faded and the plague hasn’t spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean. It is a scab. He shall wash his clothes, and be clean. 7 But if the scab spreads on the skin after he has shown himself to the priest for his cleansing, he shall show himself to the priest again. 8 The priest shall examine him; and behold, if the scab has spread on the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is leprosy. 9 “When the plague of leprosy is in a man, then he shall be brought to the priest; 10 and the priest shall examine him. Behold, if there is a white swelling in the skin, and it has turned the hair white, and there is raw flesh in the swelling, 11 it is a chronic leprosy in the skin of his body, and the priest shall pronounce him unclean. He shall not isolate him, for he is already unclean. 12 “If the leprosy breaks out all over the skin, and the leprosy covers all the skin of the infected person from his head even to his feet, as far as it appears to the priest, 13 then the priest shall examine him. Behold, if the leprosy has covered all his flesh, he shall pronounce him clean of the plague. It has all turned white: he is clean. 14 But whenever raw flesh appears in him, he shall be unclean. 15 The priest shall examine the raw flesh, and pronounce him unclean: the raw flesh is unclean. It is leprosy. 16 Or if the raw flesh turns again, and is changed to white, then he shall come to the priest. 17 The priest shall examine him. Behold, if the plague has turned white, then the priest shall pronounce him clean of the plague. He is clean. 18 “When the body has a boil on its skin, and it has healed, 19 and in the place of the boil there is a white swelling, or a bright spot, reddish-white, then it shall be shown to the priest. 20 The priest shall examine it. Behold, if its appearance is deeper than the skin, and its hair has turned white, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy. It has broken out in the boil. 21 But if the priest examines it, and behold, there are no white hairs in it, and it isn’t deeper than the skin, but is dim, then the priest shall isolate him seven days. 22 If it spreads in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is a plague. 23 But if the bright spot stays in its place, and hasn’t spread, it is the scar from the boil; and the priest shall pronounce him clean. 24 “Or when the body has a burn from fire on its skin, and the raw flesh of the burn becomes a bright spot, reddish-white, or white, 25 then the priest shall examine it; and behold, if the hair in the bright spot has turned white, and its appearance is deeper than the skin, it is leprosy. It has broken out in the burning, and the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy. 26 But if the priest examines it, and behold, there is no white hair in the bright spot, and it isn’t deeper than the skin, but has faded, then the priest shall isolate him seven days. 27 The priest shall examine him on the seventh day. If it has spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy. 28 If the bright spot stays in its place, and hasn’t spread in the skin, but is faded, it is the swelling from the burn, and the priest shall pronounce him clean, for it is the scar from the burn. 29 “When a man or woman has a plague on the head or on the beard, 30 then the priest shall examine the plague; and behold, if its appearance is deeper than the skin, and the hair in it is yellow and thin, then the priest shall pronounce him unclean. It is an itch. It is leprosy of the head or of the beard. 31 If the priest examines the plague of itching, and behold, its appearance isn’t deeper than the skin, and there is no black hair in it, then the priest shall isolate the person infected with itching seven days. 32 On the seventh day the priest shall examine the plague; and behold, if the itch hasn’t spread, and there is no yellow hair in it, and the appearance of the itch isn’t deeper than the skin, 33 then he shall be shaved, but he shall not shave the itch. Then the priest shall isolate the one who has the itch seven more days. 34 On the seventh day, the priest shall examine the itch; and behold, if the itch hasn’t spread in the skin, and its appearance isn’t deeper than the skin, then the priest shall pronounce him clean. He shall wash his clothes and be clean. 35 But if the itch spreads in the skin after his cleansing, 36 then the priest shall examine him; and behold, if the itch has spread in the skin, the priest shall not look for the yellow hair; he is unclean. 37 But if in his eyes the itch is arrested and black hair has grown in it, then the itch is healed. He is clean. The priest shall pronounce him clean. 38 “When a man or a woman has bright spots in the skin of the body, even white bright spots, 39 then the priest shall examine them. Behold, if the bright spots on the skin of their body are a dull white, it is a harmless rash. It has broken out in the skin. He is clean. 40 “If a man’s hair has fallen from his head, he is bald. He is clean. 41 If his hair has fallen off from the front part of his head, his forehead is bald. He is clean. 42 But if a reddish-white plague is in the bald head or the bald forehead, it is leprosy breaking out in his bald head or his bald forehead. 43 Then the priest shall examine him. Behold, if the swelling of the plague is reddish-white in his bald head, or in his bald forehead, like the appearance of leprosy in the skin of the body, 44 he is a leprous man. He is unclean. The priest shall surely pronounce him unclean. His plague is on his head. 45 “The leper in whom the plague is shall wear torn clothes, and the hair of his head shall hang loose. He shall cover his upper lip, and shall cry, ‘Unclean! Unclean!’ 46 All the days in which the plague is in him he shall be unclean. He is unclean. He shall dwell alone. His dwelling shall be outside of the camp. 47 “The garment also that the plague of leprosy is in, whether it is a woolen garment, or a linen garment; 48 whether it is in warp or woof; of linen or of wool; whether in leather, or in anything made of leather; 49 if the plague is greenish or reddish in the garment, or in the leather, or in the warp, or in the woof, or in anything made of leather; it is the plague of leprosy, and shall be shown to the priest. 50 The priest shall examine the plague, and isolate the plague seven days. 51 He shall examine the plague on the seventh day. If the plague has spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in the skin, whatever use the skin is used for, the plague is a destructive mildew. It is unclean. 52 He shall burn the garment, whether the warp or the woof, in wool or in linen, or anything of leather, in which the plague is, for it is a destructive mildew. It shall be burned in the fire. 53 “If the priest examines it, and behold, the plague hasn’t spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in anything of skin; 54 then the priest shall command that they wash the thing that the plague is in, and he shall isolate it seven more days. 55 Then the priest shall examine it, after the plague is washed; and behold, if the plague hasn’t changed its color, and the plague hasn’t spread, it is unclean; you shall burn it in the fire. It is a mildewed spot, whether the bareness is inside or outside. 56 If the priest looks, and behold, the plague has faded after it is washed, then he shall tear it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof; 57 and if it appears again in the garment, either in the warp, or in the woof, or in anything of skin, it is spreading. You shall burn what the plague is in with fire. 58 The garment, either the warp, or the woof, or whatever thing of skin it is, which you shall wash, if the plague has departed from them, then it shall be washed the second time, and it will be clean.” 59 This is the law of the plague of mildew in a garment of wool or linen, either in the warp, or the woof, or in anything of skin, to pronounce it clean, or to pronounce it unclean.